11 Juli 2025
Durensari, 21 Juni 2025 — Pemerintah Desa Durensari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2027, bertempat di Aula Balai Desa Durensari, pada Rabu (21/6/2025).
Musdes ini dilatarbelakangi oleh adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun sesuai dengan regulasi terbaru, yang mengharuskan adanya penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa hingga akhir masa jabatan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Durensari memandang perlu untuk menyusun Perubahan RPJMDes sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan desa ke depan.
Acara Musdes dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Forkompincam Kecamatan Bagelen, Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta perwakilan tokoh masyarakat, yang turut serta memberikan masukan dan pandangan selama proses pembahasan.
Sekretaris Desa Durensari menyampaikan rancangan Perubahan RPJMDes secara rinci, yang kemudian dibahas bersama seluruh peserta rapat. Setelah melalui proses diskusi dan penyepakatan, Musdes berhasil menghasilkan keputusan bersama terkait poin-poin perubahan dokumen RPJMDes.
Sebagai bentuk legitimasi hasil kesepakatan, Kepala Desa Durensari bersama Ketua BPD Desa Durensari secara resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes Tahun 2020–2027.
Langkah selanjutnya, rancangan Peraturan Desa (Perdes) tersebut akan diajukan untuk evaluasi kepada Camat Bagelen. Setelah melalui tahapan evaluasi, Perdes akan ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Desa Durensari berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat hingga akhir masa jabatan Kepala Desa.